Dalam upaya meningkatkan Pelaksanaan Pemerintahan, Pelaksanaan Pebangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan masyarakat dan untuk melaksanakan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 36 Tahun 2016 tentang perangkat Desa, Pemerintah Desa Tunjung melaksanakan Penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa, dimana terdapat kekosongan perangkat Desa sesuai peraturan bahwa dalanm pemerintahan desa terdapat tiga kepala urusan, tiga kasi dan pelaksana kewilayahan, setelah dilakasanakan ujian tertulis tanggal 19 Oktober 2017 terjaring nama Slamet Timbul Jaya dengan nomor urut 02 dengan nilai 72 dan dilaksanakan pelantikan tanggal 23 Oktober 2017, Perangkat Desa Tunjung sudah terpenuhi dengan terisinya kaur perencanaan. Pelantikan dihadiri oleh Forkopimcam, BPD dan tokoh masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar